cara menghitung pajak guru pns
penulisadalah Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PNS golongan III dan golongan IV di BAPPEDA Kota Padang. 1.3 Tujuan Berdasarkan rumusan masalah di atas tujuan penulis mengambil judul ini agar penulis dapat mengetahui tata cara perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21
MenghitungHari Menuju Hari Kemenangan Pemdes Karang Tengah Salurkan BLT DD; Jalan Menuju Sekolah Rusak Parah, Seorang Guru Harus Berjuang, Berikut Kondisi Jalannya ! Gubernur Rohidin Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS; Dorong Masyarakat Taat Pajak, Gubernur Rohidin Minta UPTD PPD Samsat Hadirkan Inovasi
ProsedurPengajuan SPM ke KPPN. Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus Guru dengan dilampiri: a.Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA;
DemikianPemaparan Terkait Cara Otomatis Menghitung Masa Kerja PNS Bagi Guru dan Pegawai Jenjang TK/ PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK Dengan Menggunakan Excel Terbaru, Semoga Ada Manfaatnya. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini.
InfoHonorer Non Kategori; Info Update Penetapan NIP CPNS 131 orang mengabdi pada SLB Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Guru Honorer, Portal berita hiperlokal berjaringan BLT guru honorer bisa dicek setelah beberapa hari ke depan di halaman info GTK yaitu : https://info BLT guru honorer bisa dicek setelah beberapa hari ke depan di halaman info
hành trình đoạt lại hào quang nữ chính. Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Archie Teapriangga Jumat, 03 Juli 2020 1230 WIB Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik infografis pajak , pajak penghasilan , guru KOMENTAR 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. ARTIKEL TERKAIT Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Senin, 12 Juni 2023 1709 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang Minggu, 11 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Pajak Penghasilan Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara Sabtu, 10 Juni 2023 1200 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai BERITA PILIHAN Selasa, 13 Juni 2023 1715 WIB DITJEN PAJAK Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP Selasa, 13 Juni 2023 1645 WIB KEBIJAKAN PAJAK Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu Selasa, 13 Juni 2023 1600 WIB UTANG PEMERINTAH Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat Selasa, 13 Juni 2023 1539 WIB DDTC ACADEMY - SEMINAR Ingin Berhumor dengan Stakeholder Pajak? Ini 3 Tips Utamanya Selasa, 13 Juni 2023 1530 WIB KEBIJAKAN PAJAK Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22% Selasa, 13 Juni 2023 1300 WIB BINCANG ACADEMY Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi Selasa, 13 Juni 2023 1215 WIB LOGISTIK NASIONAL Pemerintah Klaim Dwelling Time Terus Menurun, Rata-Rata Jadi 2,74 Hari Selasa, 13 Juni 2023 1200 WIB KEBIJAKAN CUKAI Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024 Selasa, 13 Juni 2023 1121 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Sudah Ada Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara
Salah satu tugas bendahara sekolah adalah menyalurkan honor untuk menunjang kegiatan sekolah. Jika berkaitan dengan honor pasti akan membahas mengenai tarif pajak honor pula. Pajak honor yang sering diterapkan disekolah adalah PPh pasal 21. Pajak honor pph pasal 21 ini berlaku pada sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kegiatan yang Memerlukan Honor Beberapa contoh kegiatan sekolah yang memerlukan honor diantaranya kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maupun kegiatan sekolah lain yang diizinkan menurut juknis BOS Tarif Pajak Honor Tarif pajak honor untuk kegiatan sekolah digolongkan menjadi dua yaitu bagi guru atau pegawai non PNS dan PNS. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai non PNS dikenai tarif 5% dari honor. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai PNS dikenakan tarif sesuai golongan. Golongan I dan golongan II tarifnya 0% atau tidak mendapat potongan pajak. Golongan III memperoleh tarif 5% dari honor Golongan IV memperoleh tarif 15% dari honor Tarif Pajak Honorarium Guru Honorer Honor yang dimaksud disini adalah honorarium Guru Tidak Tetap GTT dan Pegawai Tidak Tetap PTT yang diterima secara rutin setiap bulan. Jika penghasilan GTT atau PTT tidak mencapai tiga juta rupiah setiap bulannya maka tidak dikenakan pajak pph pasal 21. Sedangkan jika ada GTT atau PTT mendapatkan honorarium bulanan lebih dari tiga juta maka akan berlaku pph pasal 21 dengan perhitungan Honorarium bulanan x 12 bulan – PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak x 5% pph 21 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT. Tarif Pajak Tenaga Lepas Tidak dikenai pajak, jika upah hariannya tidak melebihi tiga ratus ribu rupiah dan total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – jika upah harian melebihi tiga ratus ribu rupiah tetapi total dalam sebulan tidak melebihi tiga juta rupiah Tarif 5% x upah harian – PTKP harian, jika upah melebih tiga juta dalam sebulan tetapi tidak kurang dari delapan juta dua ratus ribu rupiah Jika penghasilan tenga lepas lebih dari delapan juta dua ratus ribu rupiah dalam sebulan maka pph pasal 21 mengacu pada tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. Tarif Pajak Pembelian Barang Selain pph pasal 21 yang terkait dengan honor, terdapat pula PPN Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan pada pembelian barang yang nilainya lebih dari satu juta rupiah. Bagaimana cara menghitungnya ? Selengkapnya Cara Menghitung PPN menggunakan dana BOS Demikianlah informasi tentang pajak honor yang berkaitan dengan dana BOS, semoga dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara sekolah. Jika masih terdapat kekurangan dalam tulisan ini, silahkan untuk menambahkan pada kolom komentar dibawah.
To calculate Grade Point Average GPA enter the weight/credits and the grade for each of the courses you wish to include in the calculation. For a simple average grade calculation enter the weight of 1 for each entered grade or leave the Weight/Credits fields empty. Optionally, you can also enter the course names. To display the Description fields select the Show Course Description fields check box and press the Calculate button. To add more courses click on the Add Row button. Press the Calculate button to display the results, including the total credits, the total grade points and the calculated GPA value. Letter/Alpha grades To perform calculations Letter/Alpha grades will be converted to numbers as per scale see the table below. The Get Link button generates a permanent URL for this page with all currently entered data and then shortens it using the Bitly service. If you save or bookmark the short link, you can return to your calculation at a later time. This grade conversion table is used at the National University of Singapore NUS Letter GradeGrade PointA+ Information Source National University of Singapore NUS - Grade Points This tool is intended to be used as a guide only. Contact your school or institution for an exact determination. Please note that all Bitlinks are public but anonymous; therefore, use at your discretion. All short links for this page created earlier with URL Shortener will continue to redirect to the intended destination.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Setiap tahun mulai bulan januari hingga maret para guru PNS wajib membuat SPT PPH. SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang setiap tahun wajib membuat SPT PPH, maka para guru PNS seharusnya memahami cara membuat SPT PNS online agar tidak perlu repot datang setiap tahun ke kantor pelayanan pajak hanya untuk membuat SPT. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini saya akan berbagi cara membuat SPT guru PNS secara Tentang SPTPerlu saya sampaikan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan memiliki NPWP nomor pokok wajib pajak, wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari 3 jenis yaituFormulir 1770SS,Formulir 1770S,Formulir 1770. Perbedaan penggunaan ketiga jenis formulir tersebut terletak pada penghasilan dan jenis usaha. Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor lebih dari 60 juta rupiah dan/atau bekerja pada lebih dari satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dalam dan luar negeri Membuat SPT PNS Guru Secara OnlineSiapkan Akun DJP OnlineLangkah pertama, anda perlu menyiapkan akun DJP online. Jika belum memiliki akun maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu jika telah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number. Jika belum memiliki EFIN, maka silahkan datangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk beberapa persyaratan dalam pembuatan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi diantaranyaalamat email aktif,kartu NPWP dan fotokopinya,KTP dan fotokopinya,dan formulir permohonan aktivasi pembuatan EFIN tidak dapat dikuasakan/diwakilkan sehingga wajib pajak harus mengajukan sendiri permohonannya. Semua persyaratan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak terdekat untuk proses Formulir 1721-A2 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
Minat masyarakat menjadi PNS tidak pernah turun lantaran banyaknya keuntungan yang diperoleh PNS. Salah satunya adalah kemudahan dalam urusan perpajakan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS 2018 pada 19 September 2018 mendatang. Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi untuk 601 instansi. Dari tahun ke tahun, minat masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak pernah turun. Alasannya, ada banyak keuntungan yang bisa diterima PNS. Selain mendapatkan banyak tunjangan dari negara, para PNS juga dimudahkan dalam urusan perpajakan. Seperti apa kemudahan yang diperoleh? Berikut ini ulasan selengkapnya Apakah penghasilan PNS kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah standar minimal penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri adalah penghasilan kena pajak. Nah, pajak yang dikenakan kepada PNS masuk dalam jenis pajak PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, potongan PPh yang ada dalam daftar gaji PNS tidak memengaruhi besarnya uang gaji yang diterima PNS. Pada dasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni Lapisan Penghasilan Kena Pajak Dipakai Sampai dengan Rp lima puluh juta rupiah 5% lima persen Di atas Rp lima puluh juta rupiah Rp dua ratus lima puluh juta rupiah 15% lima belas persen Di atas dua ratus lima puluh juta rupiah Rp lima ratus juta rupiah 25% dua puluh lima persen Di atas Rp lima ratus juta rupiah 30% tiga puluh persen Dasar Pengenaan Pajak DPPdihitung berdasarkan PKP yang didapat dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Sedangkan Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini dapat ditemukan dalam formulir 1721-A2. Apa Itu Formulir 1721-A2? Jika Anda seorang PNS, pasti Anda pernah menerima sebuah formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh bendaharawan dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Formulir tersebut merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, anggota Polisi Republik Indonesia POLRI, pejabat negara, atau pensiunan. Bukti pemotongan formulir 1721-A2 hanya akan Anda terima untuk setiap periode Tahun Pajak. Formulir ini diterbitkan oleh bendaharawan di instansi pemerintahan seperti instansi kementerian, direktorat, POLRI, TNI, dan instansi pemerintahan lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di instansi pemerintahan tersebut. Formulir 1721-A2 berisi Indentitas diri pegawai atau penerima penghasilan, berupa Nama. Alamat. NPWP. NIK. Jenis kelamin. Status kawin. Jumlah tanggungan. Jabatan serta pangkat/golongan. Rincian penghasilan yang diterima dari instansi pemerintah terkait selama 1 tahun pajak/tahun kalender Gaji pokok. Tunjangan isteri. Tunjangan perbaikan penghasilan. Tunjangan struktural/fungsional. Tunjangan beras. Tunjangan khusus. Tunjangan lainnya. Perhitungan PPh pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh instansi pemerintah. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 tersebut. Kesimpulan Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri ini masuk dalam penghasilan kena pajak. Jenis pajak yang dikenakan kepada PNS adalah PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS. Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
cara menghitung pajak guru pns